KALBAR, bharindo.co.id – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus perbatasan Malaysia. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kalimantan Barat pada Kamis (21/5) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kegiatan itu dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi terkait peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun. Dalam sepekan, jumlah pemesanan bawang diperkirakan mencapai delapan ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan, Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut bersifat mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta ketentuan dalam KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi. (***)
