Maret 4, 2026
image - 2025-12-16T112656.590

bharindo.co.id Jakarta,– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar (ilegal logging) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garuga dan Angoli, Provinsi Sumatera Utara. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan penguatan alat bukti tambahan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya tengah memastikan seluruh keterangan saksi dan alat bukti telah terpenuhi sebelum menetapkan dan mengumumkan tersangka ke publik. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Jakarta, Senin (15/11/2025).

“Mohon rekan-rekan media bersabar. Siapa tersangkanya nanti akan kami umumkan ke publik, kemungkinan akhir minggu ini. Kami pastikan terlebih dahulu saksi-saksi serta alat bukti lain yang menguatkan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terhadap kejahatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Terkait kayu-kayu hasil temuan di lokasi perkara, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa sebagian kayu telah dijadikan barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Sementara itu, sebagian lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan petunjuk dan mekanisme yang berlaku.

“Kayu sebagian menjadi barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah. Sisanya kami sisihkan untuk kepentingan proses hukum,” ungkapnya.

Adapun mengenai pengelolaan kayu yang telah diserahkan, penyidik menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan ilegal logging ini secara tegas dan berkeadilan, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *