bharindo.co.id Jakarta,– Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperjelas dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan penyusunan peraturan tersebut telah melalui proses koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Biarlah ada yang beranggapan demikian. Namun yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, para pemangku kepentingan, serta lembaga terkait lainnya. Dari situlah kemudian Perpol ini diterbitkan,” ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Kapolri menjelaskan, anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di kementerian sebelum terbitnya putusan MK tetap dapat mempertahankan jabatannya. Hal tersebut didasarkan pada penegasan Kementerian Hukum bahwa larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di kementerian berlaku setelah putusan MK ditetapkan dan tidak bersifat surut.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke depan akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, substansi pengaturan dalam Perpol tersebut juga akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang jelas, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan juga akan dimasukkan dalam revisi undang-undang. Terhadap hal-hal yang sudah terproses sebelumnya, tentunya aturan ini tidak berlaku surut, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Hukum,” pungkas Kapolri.
Penegasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meluruskan berbagai persepsi publik terkait implementasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (azs***)