JAKARTA, Bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Dari ratusan tersangka tersebut, mayoritas merupakan warga negara Vietnam.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dari total 322 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sebanyak 287 WNA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” ujar Irjen Pol. Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selain para tersangka warga negara asing, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam operasional sindikat judi online lintas negara tersebut.
Menurut Nunung, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat tersebut mengelola sedikitnya 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh aparat maupun pemerintah.
“Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman bersama PPATK dan OJK,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring. Barang bukti yang disita antara lain 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, sejumlah perangkat jaringan berupa router, uang tunai sebesar Rp8,7 miliar, 155 paspor, serta ratusan perangkat elektronik lainnya.
Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana, struktur organisasi sindikat, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri. Pendalaman aset dan transaksi keuangan juga dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terhadap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum di berbagai negara untuk memberantas praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi sarana tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan siber lainnya. (azs***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…