Februari 26, 2026
BARESKRIMBYWEBHUMASPOLRI_4697_78995

bharindo.co.id Aceh Tamiang,— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga masuk ke kawasan permukiman warga.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi terdampak, khususnya di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, dengan kondisi kawasan hulu sungai.

“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasal material kayu tersebut,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Selain temuan kayu gelondongan, tim juga mendapati sedimentasi yang sangat tinggi di lokasi terdampak. Kondisi ini dinilai memperparah dampak banjir bandang hingga menyebabkan kerusakan rumah warga dan fasilitas umum.

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” kata Irhamni.

Penyelidikan kemudian diperluas ke wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan sejumlah indikator, di antaranya debit air sungai yang masih tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang alur sungai dan ruas jalan.

Irhamni menegaskan, Kecamatan Simpang Jernih juga termasuk wilayah terdampak bencana. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu sungai di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Saat ini kami mengumpulkan bahan dan keterangan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Selain dugaan pembalakan liar, penyelidik juga mendalami potensi pelanggaran lingkungan hidup terkait sedimentasi. Menurut Irhamni, pembukaan lahan tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berisiko memicu longsor dan banjir.

“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena sangat berisiko menimbulkan longsor dan sedimentasi,” katanya.

Ia menambahkan, sedimentasi dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.

“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Ini menjadi indikasi kuat adanya kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Irhamni. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *