April 15, 2026
IMG-20260219-WA0005_226624

bharindo.co.id Jakarta,- Konten lama kembali jadi sorotan panas! Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat dan budaya mereka direndahkan dalam materi stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital pada 8 Juni 2021.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengungkapkan bahwa saksi SB diperiksa sebagai pihak yang berperan mengunggah video tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” tegas Kombes Rizki.

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan tajam kepada SB. Fokus pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, penulisan narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan waktu unggah.

Menurut keterangan penyidik, seluruh proses teknis tersebut dilakukan oleh SB atas arahan pemilik kanal.

“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelas Rizki.

Diketahui, SB telah bekerja sama dengan Pandji sejak 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 berperan sebagai admin kanal YouTube komika tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan mendalami unsur pidana dalam perkara ini.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kembali memantik diskusi luas soal batas kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama ketika menyentuh isu sensitif terkait suku dan budaya.

(hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *