Maret 10, 2026
image (18)

bharindo.co.id Nganjuk,-  Kota angin Nganjuk mendadak gempar! Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di Toko Emas Semar, Pasar Wage, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Penggerebekan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aparat datang saat sebagian besar warga masih terlelap — dan bertahan hingga lebih dari 16 jam!

Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa perhiasan emas serta dokumen administrasi toko secara detail.

“Setahu saya hanya emas dan buku-buku administrasi pembukuan yang diperiksa,” ujarnya.

Namun sumber di lokasi menyebutkan, seluruh emas yang ada di toko turut diamankan sebagai barang bukti. Dua kotak besar berisi barang sitaan dibawa petugas dengan pengawalan ketat.

“Diangkut semua,” kata Mulyadi singkat.

Tak berhenti di pasar, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi emas ilegal tersebut.

Toko Emas Semar sendiri diketahui telah berdiri sejak 1976 dan dimiliki pasangan suami istri asal Surabaya. Pemilik disebut jarang berada di Nganjuk dan hanya datang setiap dua hingga tiga bulan sekali. Empat karyawan toko turut dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pencucian uang hasil pertambangan tanpa izin. Penyidik akan menelusuri aliran emas dan transaksi keuangan yang diduga terhubung dengan praktik PETI.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: seberapa luas jaringan emas ilegal yang diduga beroperasi hingga ke wilayah Nganjuk? (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *