Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah lima gudang penyimpanan barang impor ilegal di wilayah Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita ribuan unit telepon genggam ilegal yang diduga akan diedarkan di pasar dalam negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Prabowo Subianto terkait pemberantasan praktik penyelundupan yang merugikan negara.
“Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil menyita ribuan handphone ilegal dari lima gudang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Dari lima lokasi yang digeledah, tiga gudang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, sementara dua lainnya berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menutup jalur distribusi barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Brigjen Pol Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan pemasaran barang ilegal tersebut.
“Sesuai arahan Presiden, celah kebocoran di sektor kepabeanan harus ditutup. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar jaringan penyelundupan,” tegasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (hnds***)
