Februari 26, 2026
image (89)

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar atau illegal logging.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama pihak kejaksaan. Meski demikian, identitas para tersangka belum disampaikan kepada publik.

“Sudah ada tersangka,” kata Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Irhamni menegaskan, dalam perkara ini penyidik tidak hanya menetapkan tersangka dari unsur perorangan, tetapi juga menetapkan tersangka dari unsur korporasi yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar tersebut.

“Sudah dua-duanya, individu dan korporasi,” ujarnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan juga dilakukan untuk menelusuri jaringan dan alur distribusi kayu ilegal tersebut.

Bareskrim menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan akan terus dilakukan secara tegas guna melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat praktik pembalakan liar. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *