Categories: garut

Berantas Peredaran Gelap Narkotika Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku

Bharindo Garut – Berantas peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika di Kabupaten Garut, Satuan Narkoba Polres Garut (Sat Narkoba Polres Garut) kembali berhasil ringkus pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selasa (04/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidanan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika tersebut bernama “IG” (40) warga Kec. Cilawu Kab. Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan bening, 2 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dibungkus plastik bekas makanan ringan warna kuning.

Selain itu, turut disita juga sebuah botol bekas minuman, pipet kaca, korek gas warna orange, sedotan warna putih yang menyerupai sendok, kotak plastik warna bening, 1 pack sedotan warna putih, 5 pcs plastik klip bening, satu unit Handphone Merk REDMI Type Redmi 6A Warna Silver, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp

Berdasarkan dari hasil interogasi, “IG” (40) mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan obat2 tan tersebut dari Sdr “JL” yang mengaku beralamat di Sumedang, Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat2 tan tersebut untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual kembali.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka “IG” (40) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

TEROR DIGITAL MENGINTAI DIAM-DIAM! Wakapolri Bongkar Ancaman Baru yang Menyusup Lewat Gadget dan Media Sosial

Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…

4 jam ago

ROTASI PANAS DI TUBUH BRIMOB! Kombes Heru Novianto Ambil Alih Pasukan Brimob II, Arif Budiman Meluncur Jadi Kapolda Malut

Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…

4 jam ago

Bareskrim Bidik Konsumen “Gas Tertawa” Viral! Selebgram Hingga Pembeli Ratusan Kali Dipanggil Polisi

JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…

4 jam ago

Densus 88 Bongkar “Teror Digital” yang Mengincar Anak Muda, Wakapolri: Negara Tak Boleh Kalah di Ruang Siber

JAKARTA, bharindo.co.id  — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…

4 jam ago

Prabowo ‘Tampar’ Mental ASN! Anak Muda Diminta Berani Jadi Pengusaha dan Kuasai Dunia Usaha

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…

4 jam ago

Prabowo Murka! Menteri dan ASN Nakal Diultimatum, Teknologi Canggih Disiapkan Bongkar Korupsi dan Bunker Tersembunyi

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…

4 jam ago