BHARINDO Gorontalo – Demi mewujudkan Pilkada yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas Publik, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Gorontalo Mengelar kegiatan Bimtek bersama KPU Se kabupaten kota yang bertempat di Aston Gorontalo Hotel & Villas, Senin 16/9/2024.
Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut untuk membahas Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Gorontalo yang Partisipatif, Terbuka, dan Berakuntabilitas Publik.
Komisioner KPU Gorontalo, Hendrik Imran, menyatakan “sehari sebelum pelaksanaan kampanye masing masing calon wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye pasangan calon,” karena ada tiga tahapan proses penyampaian dana kampanye calon, pertama diawali laporan awal dana kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ungkap Hendrik.
Semua laporannya harus dimasukkan pada satu hari sebelum pelaksanaan kampanye tanggal 24 September 2024 yang sebelumnya diawali dengan membuka rekening khusus dana kampanye.
“Hendrik menambahkan Pihaknya akan mengundang partai politik dan juga bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menerima materi sekaligus bagaimana mekanisme pembukaan penerimaan dan juga pelaporan Dana kampanye untuk Pilkada serentak 2024,” .
Sementara Pemateri pada Kegiatan Bimtek tersebut, Polda Gorontalo, Kejati Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Tim Independen Pemantau Pemilu serta seluruh jajaran KPU se-Provinsi Gorontalo.(Rds***)