Bharindo Inhil,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Malaysia. Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan empat tersangka serta barang bukti berupa 3 kilogram sabu-sabu dan 35 butir ekstasi.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (8/9/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Tembilahan dalam memperketat pengawasan di jalur perairan yang rawan menjadi pintu masuk penyelundupan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kolaborasi antara Polres Inhil dan Bea Cukai terus diperkuat, khususnya dalam pengawasan jalur laut,” tegas AKBP Farouk.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 1 September 2025 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli intensif.
Hasilnya, pada 3 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mencegat sebuah kapal layar motor di perairan Pulau Burung. Dua tersangka berinisial SS dan ZR diamankan bersama barang bukti berupa 3 kg sabu, 35 butir ekstasi, dan dua unit ponsel.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial M yang berada di Malaysia,” ujar Kapolres.
Pengembangan kasus dilakukan melalui metode control delivery dengan melibatkan SS dan ZR. Tim gabungan mengatur pertemuan dengan seorang kurir berinisial RAS di Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan Hilir. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan RAS bersama rekannya SR.
Dari tangan SR, petugas menemukan tambahan 15 paket sabu siap edar serta 2,5 butir ekstasi. Selain itu, RAS mengaku bahwa masih ada sabu lainnya yang ditinggalkan oleh sindikat dengan sistem lempar di kawasan Pekan Arba, dan seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Saat ini, keempat tersangka, yaitu SS, ZR, RAS, dan SR, telah ditahan di Mapolres Inhil. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhil menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan, terutama di daerah perbatasan, serta mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi.
“Kolaborasi dengan instansi terkait dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan serta penindakan. Kami berkomitmen menjaga wilayah perairan dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (***)
