Desember 7, 2024
IMG-20241108-WA0019

Bharindo Garut, – Pemuda Garut Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah UmurSeorang pemuda berinisial MI (19), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Ipda Adi, Rabu (6/11/2024).

Menurut keterangan polisi, pelaku mendekati korban, berinisial N, yang masih berusia 15 tahun, dengan bujuk rayu. “Pelaku mengaku sayang dan berjanji akan bertanggung jawab pada korban,” ujar Ipda Adi.

Kejadian berawal pada Sabtu (28/9/2024), saat pelaku mengajak korban berjalan-jalan ke Stasiun KAI Garut. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban ingin pulang, pelaku menunda-nunda dengan alasan menunggu seorang teman. Pelaku akhirnya mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 WIB, namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawanya ke sebuah gubuk di sekitar Pasar Baru, dengan alasan menunggu kakaknya.

Di lokasi tersebut, korban sempat tertidur, dan sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadapnya. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang segera mengajukan laporan resmi ke Polres Garut. Petugas pun berhasil menangkap MI, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Beberapa barang bukti yang disita kepolisian antara lain satu kaos lengan pendek berwarna biru muda, satu bra warna navy, satu celana dalam hijau, dan satu celana kulot warna navy.

“Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tandas Adi.(Jang Naga***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *