Bharindo Malang,- Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi mengakui bahwa anaknya yang berusia tiga tahun mengalami trauma berat. Hal itu terjadi setelah sang anak yang kini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, mengalami kekerasan dari suster pengasuhnya berinisial IPS (27).
“Saat dirawat di rumah sakit anak saya mengigau lima kali karena ketakutan. Dia ketakutan saya sadarkan, baru bisa tidur lagi, begitu seterusnya, di trauma berat,” kata Aghnia, Sabtu (30/3/2024).
Influencer asal Malang ini sengaja menggunggah foto anaknya dengan luka lebam pada bagian wajah. Unggahan di akun Instagram e@myaghnia akhirnya viral di media sosial.
“Saya ingin membagikan pengalaman pahit agar orangtua lainnya yang menitipkan anaknya pada orang lain (suster) juga berhati-hati. Jangan sampai terjadi seperti kasus yang saya alami,” ujarnya.
Aghnia sendiri mengaku merekrut suster sebagai asisten rumah tangga (ART) dari salah satu agensi yang memiliki reputasi baik di Indonesia. Sehingga ia tidak menyangka bahwa pelaku akan memperlakukan anaknya dengan kejam.
“Karena yang perlu diketahui biasanya kan suster baik. Ini menjadi trigger (pemicu) bagi orangtua,” ujarnya.
“Saya tidak ada masalah dengan susternya sama sekali, tidak ada masalah, bisa ditanyakan ke orang-orang rumah dan manajer saya. Suster ini berperangai sangat baik tapi ternyata manipulatif,” ujar Aghnia.
Saat penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3/2024) lalu, ia mengaku sedang berada di Jakarta karena ada pekerjaan selama 2 hari. “Tetapi setelah saya melihat ada yang aneh saya langsung pulang ke Malang melaporkan kejadian ini pada polisi,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kot, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa hasil visum sementara di RSSA diketahui bahwa ada luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening.
“Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban. Salah satunya dengan cara memukul menggunakan buku,” kata Buher, panggilan akrab Kapolresta Malang.
Ia mengatakan bahwa pelaku, IPS, sudah diamankan, termasuk sejumlah barang bukti. Yakni ada beberapa buku, minyak gosok, termasuk boneka panda.
Akibat perbuatanya tersangka IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002. Yakni tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Kawit***)