Bharindo Wajo – LSM Baladika Adhiyaksa kabupaten Wajo yang diketua oleh Andi Mappatotto SH MH (Jum’at 19/1/2024) menyampaikan dalam dialog dengan awak media Bharindo tentang hiburan malam khususnya tempat karaoke, menyampaikan bahwa Instansi Terkait Tutup Mata Terhadap Rumah Bernyanyi Hokki.
“Dimana tempat hiburan tersebut telah menabrak atau melanggar peraturan Bupati kabupaten Wajo”. Ujar Andi
Yang dilanggar adalah Tata Kelola tempat karaoke, dimana karaoke Hokki Tidak Mengikuti peraturan Bupati yang telah ditetapkan. Beroperasi Hingga Dini Hari dan Menyediakan Perempuan Penghibur Serta Minuman BerAlkohol tidak Layak Edar di Kabupaten Wajo. Aktifitas inilah yang membuat masyarakat resah.
Yang paling membuat pengelola tempat karaoke bertahan karena diduga ada oknum pol PP dan Aktivis yang mengambil keutungan dalam bisnis ini,
“Harapan masyarakat meminta kepada Bapak Bupati agar dapat mengepaluasi Dinas terkait serta Sat Pol PP yang membidangi pengawasan terhadap tempat karaoke HOKKY”. Pungkas Andi Mappatoto. (ands***)
Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…
Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…
Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…
Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…
Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu…
JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…