Bharindo Wajo – LSM Baladika Adhiyaksa kabupaten Wajo yang diketua oleh Andi Mappatotto SH MH (Jum’at 19/1/2024) menyampaikan dalam dialog dengan awak media Bharindo tentang hiburan malam khususnya tempat karaoke, menyampaikan bahwa Instansi Terkait Tutup Mata Terhadap Rumah Bernyanyi Hokki.
“Dimana tempat hiburan tersebut telah menabrak atau melanggar peraturan Bupati kabupaten Wajo”. Ujar Andi
Yang dilanggar adalah Tata Kelola tempat karaoke, dimana karaoke Hokki Tidak Mengikuti peraturan Bupati yang telah ditetapkan. Beroperasi Hingga Dini Hari dan Menyediakan Perempuan Penghibur Serta Minuman BerAlkohol tidak Layak Edar di Kabupaten Wajo. Aktifitas inilah yang membuat masyarakat resah.
Yang paling membuat pengelola tempat karaoke bertahan karena diduga ada oknum pol PP dan Aktivis yang mengambil keutungan dalam bisnis ini,
“Harapan masyarakat meminta kepada Bapak Bupati agar dapat mengepaluasi Dinas terkait serta Sat Pol PP yang membidangi pengawasan terhadap tempat karaoke HOKKY”. Pungkas Andi Mappatoto. (ands***)
Bharindo Takalar,- Untuk mewujudkan ketahanan pangan wilayah, Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Kodim 1426/Takalar Kel. Mangadu Koptu…
Bharindo Kupang, NTT,- Polri Peduli, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Nusa Tenggara Timur…
Bharindo Sukabumi,- Kamis (3/6/2025), bertempat di lapangan Soetadi Ronodipuro Setukpa Lemdiklat Polri Bapak Kapolri Jenderal…
Bharindo Yogyakarta,- Polda DIY memfasilitasi kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia…
Bharindo Kendari,-. Polda Sultra menggelar kegiatan Coffee Morning bersama pimpinan perguruan tinggi dan perwakilan organisasi…
Bharindo Lampung,- Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan…