Juli 27, 2024

Bharindo Wajo – LSM Baladika Adhiyaksa kabupaten Wajo yang diketua oleh Andi Mappatotto SH MH (Jum’at 19/1/2024) menyampaikan dalam dialog dengan awak media Bharindo tentang hiburan malam khususnya tempat karaoke, menyampaikan bahwa Instansi Terkait Tutup Mata Terhadap Rumah Bernyanyi Hokki.

“Dimana tempat hiburan tersebut telah menabrak atau melanggar peraturan Bupati kabupaten Wajo”. Ujar Andi

Yang dilanggar adalah Tata Kelola tempat karaoke, dimana karaoke Hokki Tidak Mengikuti peraturan Bupati yang telah ditetapkan. Beroperasi Hingga Dini Hari dan Menyediakan Perempuan Penghibur Serta Minuman BerAlkohol tidak Layak Edar di Kabupaten Wajo. Aktifitas inilah yang membuat masyarakat resah.

Yang paling membuat pengelola tempat karaoke bertahan karena diduga ada oknum pol PP dan Aktivis yang mengambil keutungan dalam bisnis ini,

“Harapan masyarakat meminta kepada Bapak Bupati agar dapat mengepaluasi Dinas terkait serta Sat Pol PP  yang membidangi pengawasan terhadap tempat karaoke  HOKKY”. Pungkas Andi Mappatoto. (ands***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.