Bharindo Wajo – LSM Baladika Adhiyaksa kabupaten Wajo yang diketua oleh Andi Mappatotto SH MH (Jum’at 19/1/2024) menyampaikan dalam dialog dengan awak media Bharindo tentang hiburan malam khususnya tempat karaoke, menyampaikan bahwa Instansi Terkait Tutup Mata Terhadap Rumah Bernyanyi Hokki.
“Dimana tempat hiburan tersebut telah menabrak atau melanggar peraturan Bupati kabupaten Wajo”. Ujar Andi
Yang dilanggar adalah Tata Kelola tempat karaoke, dimana karaoke Hokki Tidak Mengikuti peraturan Bupati yang telah ditetapkan. Beroperasi Hingga Dini Hari dan Menyediakan Perempuan Penghibur Serta Minuman BerAlkohol tidak Layak Edar di Kabupaten Wajo. Aktifitas inilah yang membuat masyarakat resah.
Yang paling membuat pengelola tempat karaoke bertahan karena diduga ada oknum pol PP dan Aktivis yang mengambil keutungan dalam bisnis ini,
“Harapan masyarakat meminta kepada Bapak Bupati agar dapat mengepaluasi Dinas terkait serta Sat Pol PP yang membidangi pengawasan terhadap tempat karaoke HOKKY”. Pungkas Andi Mappatoto. (ands***)
GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…
Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…
Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…
MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…
POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…
MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…