Mei 20, 2026
WhatsApp Image 2026-05-15 at 18.21.31

Tulungagung, bharindo.co.id – Paska OTT KPK RI Terhadap GSW ( Bupati Tulungagung Jawa Timur periode 2025-2030) hingga penetapan tersangka ( penahanan 20 hari kedua) yang berimbas penunjukan Pelaksana Tugas ( Plt ) Bupati Tulungagung oleh Gubernur Jawa Timur, akselerasi/ percepatan pembangunan lewat penyerapan anggaran terkesan melambat, hal ini mendapatkan atensi dari Bogi Winarno Ketua LSM Aliansi Pelita Sekaligus KETUA DPC PARTAI GARUDA REPUBLIK KAB Tulungagung terkait prioritas kebijakan Plt Bupati Tulungagung H.Ahmad Baharudin, S.M, M.M.

Usulan LSM Aliansi Pelita Sekaligus Ketua DPC Partai GARUDA REPUBLIK KAB TULUNGAGUNG. adalah sebagai berikut:
1.SK pengangkatan Kepsek secepatnya dibagikan ( kelulusan Siswa).
2.SK Demosi dipulihkan ( Sekda, Inspektur pada Inspektorat ,dan Direktur RSUD dr Iskak)
3.Pengisian Plt pada OPD-OPD yang kosong.
4.Untuk memudahkan kerja KPK RI Penyerapan Anggaran Perubahan I dihentikan
5.Fokus Infrastruktur dituntaskan, namun tetap fokus memantau perkembangan proses hukum GSW , dan Selalu Berkomunikasi ke Mendagri RI , Gubernur Jawa Timur terkait kebijakan yang urgent agar tidak melampaui kewenangan Plt, statement Bogi Winarno pada hari Jum’at ( 15/05/2026).

Sebagaimana diketahui batasan kewenangan Plt Bupati Tulungagung di bidang kepegawaian dilarang melakukan mutasi,rotasi, pengangkatan, pemindahan pegawai (ASN/ JPT PRATAMA) tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri- RI, kebijakan strategis yaitu tidak berwenang membatalkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Bupati definitif, Anggaran dibatasi dalam penggunaan hal-hal yang bersifat strategis atau baru sesuai aturan, dan Wajib ada izin tertulis Mendagri untuk urusan penting dan mendesak.

Fayakun, S.H, M.H, MM menegaskan “Pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat ,tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis yang berdampak perubahan status hukum”, pungkasnya

Fayakun menambahkan terkait posisi hari ini ,
Wakil Bupati tidak bisa dengan begitu saja dilantik menjadi Bupati definitif, walaupun status Bupati saat iki tersangka KPK karena ada asas hukum Presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita nggak tahu nanti apakah di putus bersalah, atau lepas atau bebas oleh Pengadilan.

Adapun mekanisme Pengisian Wakil Bupati apabila terjadi kekosongan wakil bupati karena berhenti atau diberhentikan.

Mari kita lihat Pasal 88 ayat (1) dan (2) (Perubahan UU 23/2014) yaitu ada di UU No. 9 th 2015. mengatur jika bupati/wakil bupati berhenti atau diberhentikan, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme UU Pilkada. Jadi perintah UU Pemerintahan Daerah bahwa mekanismenya pengisian jabatan Wabup melalui UU Pilkada.

Lalu bagaimana isi UU Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015) dalam Pasal 176 di tegaskan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Jika wakil bupati menjadi Plt bupati (dan bupati definitif diberhentikan/berhalangan tetap), maka terjadi kekosongan wakil bupati yang diisi melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik pengusung.

Siapa pengusung Bupati-Wakil Bupati Tulungagung pada Pilkada Tulungagung 2024 adalah diusung oleh koalisi tiga partai besar, yaitu Partai Golkar, Gerindra, dan PKS. Proses pendaftaran ke Kantor KPU Tulungagung dilaksanakan pada Rabu (28/8/2024).

Kembali ke UU Pilkada. Dalam UU Pilkada Tegas di Pasal 176 ayat (4): Pengisian wakil bupati dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. (ahfs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *