MAJALENGKA, bharindo.co.id – Isu dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dibantah tegas oleh pelaksana proyek, CV. Adiloka Khatulistiwa.
Melalui pelaksana lapangan, Ulun, perusahaan memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen kontrak yang telah ditetapkan.
Proyek pembangunan gedung dua lantai tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.227.567.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026. Sebagai proyek yang menggunakan dana negara, pelaksana menegaskan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilakukan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan penggunaan besi begel kolom utama berdiameter 6 milimeter, pihak pelaksana menyatakan informasi tersebut tidak benar.
“Kami membantah keras segala tudingan yang menyatakan penggunaan besi tidak sesuai spesifikasi yang dapat mengurangi kekuatan dan kualitas bangunan. Setiap material yang masuk ke lokasi pekerjaan telah melalui pemeriksaan, dan pemasangannya selalu mengikuti panduan teknis yang telah disetujui,” tegas Ulun kepada Bharindo, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, besi pengikat kolom yang digunakan memiliki diameter 8 milimeter, sesuai dengan gambar kerja dan perhitungan struktur yang disusun konsultan perencana.
Selain itu, pihak pelaksana juga membantah tuduhan mengenai jarak pemasangan begel kolom yang disebut mencapai 17 hingga 20 sentimeter. Berdasarkan pelaksanaan di lapangan, jarak antar begel dipasang 15 sentimeter, sesuai ketentuan teknis untuk menjaga kekuatan dan kestabilan struktur bangunan.
Tak hanya itu, isu mengenai komposisi campuran material beton dan pasangan dinding yang dinilai tidak sesuai spesifikasi juga dibantah. CV. Adiloka Khatulistiwa memastikan seluruh takaran campuran semen, pasir, dan batu split mengacu pada perhitungan teknis yang telah disusun oleh konsultan perencana dan diawasi konsultan pengawas.
“Semua bahan baku yang digunakan dipilih dari material yang memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan,” ujar Ulun.
Ia menambahkan, seluruh material konstruksi, mulai dari besi tulangan hingga bahan bangunan lainnya, telah dihitung dan tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disahkan sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, tidak ada pengurangan spesifikasi maupun penggantian material di luar ketentuan kontrak.
Pihak pelaksana berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek.

Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Sukahaji nantinya diharapkan menjadi fasilitas pelayanan publik yang representatif, aman, dan berkualitas sehingga mampu memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang optimal bagi masyarakat Kecamatan Sukahaji dan sekitarnya. (yyts***)
