Categories: BARESKRIM

Divhubinter Polri Tangkap Buron Internasional Kasus Suap PTSL di Tangerang

JAKARTA bharindo.co.idDivisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional Jimmy Lie yang masuk dalam daftar Interpol dengan status red notice sejak 22 September 2025.

Jimmy Lie diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.

Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Ricky Purnama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Malaysia.

“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026 terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky, Senin (9/3/2026).

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka. Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.

Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Secara bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan kembali ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB.

“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap senilai Rp1,7 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berjalan, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar red notice Interpol pada September 2025. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 hari ago