Categories: POLRES METRO BEKASI

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar

bharindo.co.id Kabupaten Bekasi — Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Kedua tersangka berinisial KD dan NY.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana hibah yang totalnya mencapai Rp12 miliar. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dan APBD Perubahan 2024,” jelas Kapolres, Jumat (28/11/25).

Berdasarkan hasil penyidikan, KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada 2024. Sementara NY diduga menerima Rp1.795.513.000, dengan sebagian dana digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas keluarga dekatnya.

“Nilai yang digunakan untuk pembelian kendaraan mencapai Rp319.420.000, sementara sisa dana belum dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Mustofa.

Penyidik juga menemukan bahwa para tersangka berupaya menutupi penyelewengan dana hibah tersebut melalui laporan pertanggungjawaban fiktif, mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 11 November 2025 mencatat kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen hibah, SP2D pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, cek tunai, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen aliran dana atas sejumlah nama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri seluruh aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Eks Pembina YMT Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu Pengelolaan Bandung Zoo

bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…

2 jam ago

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Tapteng, Disambut Haru Warga

bharindo.co.id Sumut,-  – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…

2 jam ago

Operasi Zebra Lodaya 2025: Polres Sumedang Tindak 3.982 Pelanggar Lalu Lintas

bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…

2 jam ago

Mentan Amran Tegaskan Percepatan Distribusi Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…

2 jam ago

Polres Serang Galang Dana Spontan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…

2 jam ago

Polairud Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…

2 jam ago