Agustus 5, 2026
WhatsApp Image 2026-07-30 at 02.58.31

MAMUJU, bharindo.co.id – Menjelang pelaksanaan eksekusi sebidang tanah pekarangan rumah dan lahan persawahan di Dusun Kampung Rea, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026, muncul perkembangan baru berupa laporan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Ketua Komisi Nasional (KOMNAS) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan fakta hukum baru yang patut mendapat perhatian seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen dalam suatu perkara harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, Suriani melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Jual Beli Tanah.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 6 Februari 2009 di Dusun Beru-Beru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Laporan itu mencantumkan nama Herman Bachtiar Saleh sebagai pihak penjual dan Nuryani D. sebagai pihak pembeli. Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tersebut.

Eliasib menegaskan bahwa diterimanya laporan oleh SPKT Polresta Mamuju menandai dimulainya proses hukum yang selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun ketika telah muncul laporan resmi mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek yang akan dieksekusi, tentu masyarakat berharap laporan tersebut diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Eliasib.

Sementara itu, kuasa hukum Suriani dan pihak terkait, Advokat Metusalach Z. Ratu, SH bersama Maikhal R., SH, menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi.

Permohonan tersebut dijadwalkan diajukan kepada Pengadilan Negeri Mamuju pada 30 Juli 2026, dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan berkoordinasi dengan tim pendamping nonlitigasi guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besok pagi kami akan mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Mamuju dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan tim pendamping nonlitigasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.

KOMNAS LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, baik terkait pelaksanaan eksekusi maupun penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh aparat penegak hukum.

Menurut Eliasib, setiap laporan masyarakat yang telah diterima aparat penegak hukum perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum agar memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila penanganan laporan dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, pihaknya berencana menempuh jalur pengawasan dengan menyampaikan pengaduan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri maupun instansi pengawas lainnya yang berwenang.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan menggunakan seluruh mekanisme pengawasan yang disediakan oleh hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Eliasib. (hws***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *