SURABAYA, bharindo.co.id — Persoalan dugaan penyerobotan aset atau penguasaan Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) yang berkaitan dengan Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan dokumen tanda bukti laporan yang disampaikan, perkara tersebut disebut telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak 2011. Laporan itu tercantum dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/72/II/2011 serta Laporan Polisi Nomor: LP/121/II/2011 tertanggal 26 Februari 2011.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Bharindo, laporan tersebut mencantumkan nama Slamet Rubyanto selaku Pembina Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya sebagai pihak yang terkait dalam laporan.
Persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan penyerobotan atau penguasaan terhadap yayasan. Namun, status hukum serta perkembangan penanganan perkara tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang tercantum dalam laporan.
Merujuk pada dokumen yang diberikan, laporan dengan Nomor LP/121/II/2011 disebut dibuat pada 26 Februari 2011 di Bareskrim Mabes Polri.
Dokumen tersebut kemudian disebut dirujuk dalam laporan kepolisian di wilayah Jawa Timur pada tanggal yang sama.
Dengan adanya dokumen laporan tersebut, publik tentu mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan perkara yang disebut telah berlangsung sejak 2011 tersebut.
Apakah proses hukum masih berjalan, telah dihentikan, atau terdapat perkembangan lain yang belum diketahui publik?
Persoalan yang menyangkut yayasan pendidikan dan lembaga pendidikan tinggi tentu memiliki kepentingan publik. Karena itu, transparansi mengenai status laporan dan proses hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Bharindo menilai, apabila laporan tersebut memang masih memiliki proses hukum yang berjalan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila perkara telah memiliki keputusan atau status hukum tertentu, informasi tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak terus menimbulkan tanda tanya.
Keberadaan tanda bukti laporan dan laporan polisi yang disebut dalam dokumen menjadi dasar munculnya kembali sorotan terhadap perkara tersebut.
Namun demikian, laporan polisi bukanlah bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan proses hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan atau dugaan yang diarahkan kepadanya.
Kini, pertanyaan besarnya adalah: bagaimana sebenarnya status laporan yang disebut telah dibuat sejak 26 Februari 2011 tersebut?
Masyarakat menunggu kejelasan dari pihak berwenang agar persoalan yang menyangkut YPTS dan ITATS Surabaya tidak terus menjadi polemik tanpa kepastian. (***)
