Categories: MAMUJU

Eksekusi Tak Terlaksana Tanpa Penjelasan, Publik Pertanyakan Akuntabilitas Pengadilan Negeri Mamuju

MAMUJU, bharindo.co.id – Pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 10.00 WITA, di lokasi objek sengketa di Dusun Rea, Desa Beruk-Beruk, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, tidak terlaksana sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Berdasarkan Surat Nomor 885/PAN.PN.W33-UI/HK2.2/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Pengadilan Negeri Mamuju telah memberitahukan kepada Sani binti Lempongnge selaku termohon eksekusi agar hadir di lokasi sengketa untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Nuryani binti Dulla sebagai pemohon eksekusi melawan Sani binti Lempongnge dan kawan-kawan sebagai para termohon eksekusi. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Abdul Kadir, S.H., M.H., atas nama Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.

Mengacu pada surat tersebut, keluarga termohon eksekusi, masyarakat sekitar, serta sejumlah awak media telah hadir di lokasi sejak pagi hari. Namun hingga waktu yang telah ditentukan berlalu, tidak tampak kehadiran aparat pengadilan maupun pelaksanaan eksekusi sebagaimana dijadwalkan.

Menurut keterangan sejumlah pihak yang berada di lokasi, kemudian beredar informasi bahwa pelaksanaan eksekusi dibatalkan. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis pada Jumat, 24 Juli 2026, belum terdapat penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Mamuju mengenai alasan penundaan atau pembatalan tersebut. Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada para pihak menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan di tengah masyarakat.

Ketua Komisaris Cabang Sulawesi Barat, Eliasib, menyatakan bahwa peristiwa tersebut layak menjadi perhatian publik. Menurutnya, setiap tindakan hukum yang telah dijadwalkan secara resmi semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan atau, apabila terdapat keadaan yang menyebabkan penundaan, para pihak harus memperoleh pemberitahuan secara resmi beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dibangun melalui kepastian hukum, profesionalisme, dan keterbukaan informasi. Oleh karena itu, kami berharap Pengadilan Negeri Mamuju memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Eliasib.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keterbukaan informasi mengenai perubahan jadwal atau penundaan pelaksanaan suatu tindakan hukum menjadi bagian dari tanggung jawab institusi publik kepada masyarakat dan para pencari keadilan.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Mamuju mengenai alasan tidak terlaksananya eksekusi tersebut serta kepastian jadwal pelaksanaan berikutnya. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah kesalahpahaman, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan keterangan para pihak yang hadir di lokasi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Mamuju maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas peristiwa ini sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.
(hws***)

adminbharindo

Recent Posts

Polri dan Bhayangkari Perkuat Dukungan bagi UMKM Lewat Bazar Kreasi Nusantara

Jakarta, bharindo.co.id — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Ketua Umum Bhayangkari meninjau pelaksanaan Bazar Kreasi…

10 jam ago

Open Drag Bike Akpol 1990 Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wujudkan Balap Aman dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Samarinda, bharindo.co.id – Open Drag Bike Akpol 1990 Dhira Brata Cup Championship 2026 resmi dibuka…

11 jam ago

Kapolri: Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Perkuat Sinergitas dan Tingkatkan Profesionalisme Personel

Depok, bharindo.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan bahwa Kapolri Cup…

11 jam ago

Seleksi Akhir Taruna Akpol: Menyaring Calon Perwira di Ujung Proses

Semarang, bharindo.co.id — Tahap akhir Seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 memasuki fase…

11 jam ago

Kapolri Ajak Buruh Perjuangkan Kesejahteraan dengan Tetap Menjaga Iklim Investasi

Jakarta, bharindo.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengajak seluruh elemen buruh…

11 jam ago

Ketua DPD dan DPC LASKAR NKRI Dampingi Warga Ajukan Permohonan Pelaksanaan CSR ke PT Sinar Bumi Nabung

Lampung Timur, bharindo.co.id – Ketua DPD LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Timur, R. Fikri, bersama Ketua…

12 jam ago