Categories: LAMPUNG TIMUR

Ketua DPD dan DPC LASKAR NKRI Dampingi Warga Ajukan Permohonan Pelaksanaan CSR ke PT Sinar Bumi Nabung

Lampung Timur, bharindo.co.id – Ketua DPD LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Timur, R. Fikri, bersama Ketua DPC LASKAR NKRI Kecamatan Labuhan Ratu, Al Hairi, mendampingi perwakilan masyarakat Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, mendatangi Kantor Pusat PT Sinar Bumi Nabung (SBN) di Kota Metro, Senin (27/7/2026).

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan menyerahkan surat permohonan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak perusahaan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar perusahaan dapat berkontribusi terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga dan fasilitas umum di Dusun Subing Jaya.

Tokoh masyarakat Dusun Subing Jaya, Sarifudin, menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan harapan masyarakat agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.

“Kami yang didampingi oleh LASKAR NKRI mengajukan surat kepada PT Sinar Bumi Nabung agar melaksanakan program CSR untuk kepentingan umum masyarakat,” ujar Sarifudin.

Ia menambahkan, keberadaan perusahaan di suatu wilayah diharapkan tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur, kegiatan sosial, pendidikan, serta program pemberdayaan masyarakat.

“Kami berharap PT Sinar Bumi Nabung membuka ruang komunikasi yang baik dengan masyarakat dan menyambut positif permohonan ini demi kemajuan dan kesejahteraan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Timur, R. Fikri, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat agar tersampaikan secara resmi, santun, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selain itu, ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pelaksanaan CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Rombongan akhirnya diterima oleh pihak PT Sinar Bumi Nabung untuk menyerahkan surat permohonan secara resmi. Masyarakat berharap permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui program CSR yang benar-benar menyentuh kebutuhan riil warga Dusun Subing Jaya, sehingga kehadiran perusahaan dapat memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

(Rfs***)

adminbharindo

Recent Posts

Polri dan Bhayangkari Perkuat Dukungan bagi UMKM Lewat Bazar Kreasi Nusantara

Jakarta, bharindo.co.id — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Ketua Umum Bhayangkari meninjau pelaksanaan Bazar Kreasi…

9 jam ago

Open Drag Bike Akpol 1990 Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wujudkan Balap Aman dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Samarinda, bharindo.co.id – Open Drag Bike Akpol 1990 Dhira Brata Cup Championship 2026 resmi dibuka…

10 jam ago

Kapolri: Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Perkuat Sinergitas dan Tingkatkan Profesionalisme Personel

Depok, bharindo.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan bahwa Kapolri Cup…

10 jam ago

Seleksi Akhir Taruna Akpol: Menyaring Calon Perwira di Ujung Proses

Semarang, bharindo.co.id — Tahap akhir Seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 memasuki fase…

10 jam ago

Kapolri Ajak Buruh Perjuangkan Kesejahteraan dengan Tetap Menjaga Iklim Investasi

Jakarta, bharindo.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengajak seluruh elemen buruh…

10 jam ago

Eksekusi Tak Terlaksana Tanpa Penjelasan, Publik Pertanyakan Akuntabilitas Pengadilan Negeri Mamuju

MAMUJU, bharindo.co.id – Pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada…

11 jam ago