Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka akan diperiksa terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kemenhub.

ASN yang diperiksa adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati. “Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/1/2024).

Sebelumnya, KPK juga telah rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Novie Riyanto. Ia juga diperiksa dalam kasus ini.

Ali mengatakan, Novrie didalami terkait pemilihan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beberapa proyek di Kementeriannya. Tak hanya itu, Novrie diduga mengetahui pengaturan pemenang lelang serta pengondisian audit BPK.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI. Disamping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK,” katanya, Senin (22/1/2024).

Diketahui, KPK saat ini telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di DJKA. Meski demikian KPK belum mengungkap identitas dua tersangka.

KPK hanya menyebut dua tersangka baru tersebut adalah ASN. Penetapan ini merupakan perkembangan dari berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan.

Dion merupakan Direktur PT Istana Putra Agung. Ia dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus ini.

Dion terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di sejumlah wilayah. Diantaranya di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar. Rinciannya:

– Pemberian suap untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar,

– Pemberian suap untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar, dan

– Pemberian suap untuk proyek di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.