Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta – Pemerintah mendampingi langsung pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah lima tahun di Pekanbaru, Riau. Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman kelasnya.

Dua bocah yang terlibat dalam kasus hukum ini sama-sama merupakan korban, dari cara mendidik yang salah. Untuk itu pemerintah meminta agar masyarakat dan pihak sekolah tidak melabeli dan mendiskriminasi kedua bocah tersebut.

Demikian disampaikan Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar. Pihaknya menyebut pengambilan keputusan atas kasus tersebut dikawal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

“Kami mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) juga harus mendapatkan perlindungan,” kata Nahar dalam keterangan resmi yang dikutip rri.co.id, Senin (22/1/2024).

Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihaknya juga meminta agar informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak dihapuskan atau tidak dipublikasikan lagi.

Nahar pun mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan korban dan AKH kedepan.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya akan mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi anak korban dan AKH. Sebelumnya diberitakan, bocah berusia lima tahun diduga melakukan kekerasan seksual kepada teman sekelasnya.

Pemerintah mendorong agar penanganan kasus tetap mengedepankan kepentingan terbaik anak. Kasus yang ramai dibicarakan di sosial media itu diduga terjadi pada Oktober 2023.

Namun kasusnya baru terungkap sebulan kemudian pada awal November 2023. “Melalui kasus ini perlu dipahami bersama, mungkin ada sebab lain,” kata Nahar di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Termasuk anak yang mendapatkan pengasuhan tidak layak atau menjadi korban kelalaian pengawasan orang tua atau lingkungan. Dimana anak beraktifitas dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual.”. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.