Agustus 18, 2026
WhatsApp Image 2026-06-14 at 17.53.22

Purbalingga, Bharindo.co.id – Tangis, amarah, dan kekecewaan bercampur menjadi satu pada Sabtu malam (13/6/2026). Ratusan warga Kabupaten Purbalingga yang mengaku menjadi korban gagal bayar Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah, Kecamatan Bojongsari, memadati Kantor Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners di Jalan Safir, Puri Tama Indah Blok G-3, Kelurahan Gemuruh.

Mereka datang bukan sekadar mencari harapan, tetapi memperjuangkan hak yang selama bertahun-tahun belum mereka terima. Para korban yang terdiri dari lansia, buruh, petani, hingga pedagang kecil itu secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Advokat Ary Herawan, S.H., melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 162-1/SKK/FHKNP/VI/2026.

Menurut tim kuasa hukum, nilai kerugian yang telah terverifikasi dari buku simpanan para korban mencapai Rp2.945.759.949,- dan berpotensi terus bertambah seiring pendataan korban lainnya.

Kasus ini disebut berawal dari penghimpunan dana masyarakat melalui produk Simpanan Ummat dan Simpanan Berjangka yang dilakukan koperasi sejak tahun 2017 hingga 2022. Namun sejak tahun 2019 hingga Juni 2026, para penyimpan dana mengaku kesulitan menarik kembali uang mereka dan belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Suasana haru pecah ketika sejumlah korban menyampaikan kesaksian. Salah satunya Suparti, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, yang mengaku menyimpan hasil jerih payah hidupnya di koperasi tersebut.

“Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun. Kami percaya karena membawa nama pondok pesantren. Tapi sampai sekarang uang kami belum kembali. Banyak korban yang akhirnya harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Kuasa hukum korban, Ary Herawan, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah pengurus koperasi. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila unsur-unsur pelanggaran hukum terbukti dalam proses penyelidikan dan persidangan.

Tim hukum menyatakan akan segera melayangkan somasi sebagai langkah awal. Apabila tidak mendapat respons yang memadai, korban berencana menempuh jalur hukum melalui laporan pidana kepada aparat penegak hukum serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga.

Selain proses hukum, para korban juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga agar turut membantu mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

“Jangan biarkan rakyat kecil terus menunggu tanpa kepastian. Kami berharap pemerintah daerah hadir dan membantu memperjuangkan hak para korban,” tegas Ary Herawan. (rwts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *