Juni 24, 2026
img-202605220022-4_471323

JAKARTA, bharindo.co.id – Kabar baik bagi para pengendara di seluruh Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini resmi menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam.

Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, praktis, dan mudah diakses kapan saja serta di mana saja.

Dengan hadirnya SIM Digital, masyarakat tidak perlu lagi panik ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Seluruh data legalitas mengemudi kini dapat tersimpan aman dalam aplikasi Digital Korlantas yang tersedia untuk pengguna Android maupun iPhone.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengaktifkan layanan tersebut cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store atau App Store.

Proses aktivasi pun terbilang mudah dan cepat. Setelah aplikasi terpasang, pengguna hanya perlu melakukan registrasi dan memasukkan nomor SIM untuk proses verifikasi data.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigjen Pol Wibowo sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Setelah proses verifikasi berhasil dilakukan melalui sistem terintegrasi Korlantas Polri, SIM Digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam akun pengguna.

Menariknya, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan masyarakat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur ini tentu memberikan kemudahan bagi pemilik beberapa kategori SIM, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.

Selain meningkatkan kemudahan akses, kehadiran SIM Digital juga diharapkan mampu mengurangi berbagai kendala yang selama ini kerap dialami pengendara, mulai dari kehilangan SIM hingga lupa membawa dokumen saat bepergian.

Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa SIM Digital memiliki legalitas yang sah dan dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan oleh petugas kepolisian.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” tegasnya.

Dengan dukungan teknologi digital yang semakin berkembang, Polri terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan efisien. Kehadiran SIM Digital menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik berbasis teknologi yang lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini.

Masyarakat kini cukup membuka aplikasi Digital Korlantas saat diperlukan. Petugas dapat langsung melakukan pemeriksaan dan validasi keaslian dokumen elektronik tersebut secara cepat dan mudah.

Cara Mengaktifkan SIM Digital:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun.
  3. Pilih menu SIM.
  4. Masukkan nomor SIM yang dimiliki.
  5. Tunggu proses verifikasi data.
  6. SIM Digital akan otomatis tersimpan dan siap digunakan.

Dengan SIM Digital, urusan berkendara menjadi lebih praktis, aman, dan efisien tanpa harus khawatir tertinggal membawa SIM fisik. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *