Juni 16, 2026
WhatsApp Image 2026-05-29 at 21.39.42

BLITAR, bharindo.co.id – Aktivitas pertambangan pasir di kawasan Pleret–Kalibladak, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali memantik perhatian publik. Sejumlah alat berat jenis excavator terlihat beroperasi secara terbuka di aliran sungai, mengeruk material pasir yang kemudian diangkut oleh puluhan dump truck setiap harinya.

Pemandangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga sebagai tambang galian C tanpa izin itu berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.

Dari pantauan di lapangan, excavator tampak aktif mengeruk dasar sungai, sementara kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi secara bergantian. Aktivitas tersebut berlangsung di area terbuka dan mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan warga: mengapa aktivitas tambang yang diduga bermasalah tersebut masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas?

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran dengan situasi tersebut.

“Sudah lama aktivitas ini berjalan. Alat berat bekerja hampir setiap hari. Kalau memang tidak ada masalah tentu harus dijelaskan ke masyarakat. Tapi kalau ada pelanggaran, kenapa belum ada tindakan?” ujarnya.

Aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat di aliran sungai bukan sekadar persoalan ekonomi. Sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa eksploitasi material sungai tanpa pengawasan ketat dapat memicu berbagai dampak serius.

Perubahan struktur dasar sungai, abrasi bantaran, longsor, kerusakan ekosistem, hingga meningkatnya risiko banjir menjadi ancaman yang sewaktu-waktu dapat dirasakan masyarakat sekitar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Dalam Pasal 98 ayat (1), disebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, Pasal 109 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menjalankan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Sorotan juga mengarah pada aspek legalitas pertambangan. Jika aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Bahkan, ketentuan hukum juga dapat menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan, pengolahan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam sektor pertambangan tidak hanya menyasar pelaku di lokasi tambang, tetapi juga seluruh rantai distribusi yang terlibat.

Di tengah aktivitas alat berat yang berlangsung intensif, muncul pula dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung operasional excavator maupun armada pengangkut material.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka dengan penggunaan alat berat dalam jumlah besar dinilai sulit luput dari pengawasan.

Masyarakat berharap dilakukan langkah konkret berupa pemeriksaan legalitas usaha, verifikasi dokumen perizinan, audit dampak lingkungan, hingga penindakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Ketegasan aparat dalam menangani persoalan ini dinilai akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menjaga lingkungan hidup sekaligus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tambang ilegal bukan sekadar persoalan administrasi. Di baliknya terdapat potensi kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan masyarakat, kemungkinan kebocoran penerimaan negara, hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *