Agustus 17, 2026
image (24)

LOMBOK TIMUR, bharindo.co.id – Jajaran Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita uang palsu senilai Rp70 juta yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial MS (31) dan AM (26), warga Kecamatan Sikur, telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rusmaladi, Senin (22/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya pada Minggu malam (21/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di kawasan Rona-Rona, Lapangan Umum Sakra. Informasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus yang kini tengah dikembangkan oleh kepolisian.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan rupiah senilai Rp70.000.000, uang asli sebesar Rp1.050.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional untuk mengedarkan uang palsu.

“Berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, uang palsu senilai sekitar Rp5 juta telah berhasil diedarkan di kawasan Rona-Rona Lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya,” jelasnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pendalaman kasus yang sedang berlangsung.

Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai, terutama dalam memeriksa keaslian uang yang diterima. Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

“Tetap waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi jual beli. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Rusmaladi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *