Agustus 5, 2026
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.49.25 (1)

BITUNG, bharindo.co.id – Respons cepat dan sinergi antar instansi kembali ditunjukkan jajaran Polres Bitung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Minggu, 2 Agustus 2026, personel Polsek Ranowulu bersama Piket Fungsi Polres Bitung bergerak sigap menindaklanjuti laporan warga terkait kebakaran alang-alang di samping Jalan Tol, Kelurahan Pinokalan Lingkungan VII, Kecamatan Ranowulu.

Begitu menerima informasi, Kapolsek Ranowulu IPTU Teguh Pambudi,S.Sos. bersama personel langsung menuju lokasi. Di lapangan, petugas segera mengamankan area, mengatur situasi agar tetap kondusif, dan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bitung.

Tidak lama kemudian, 2 unit mobil Damkar Pemkot Bitung tiba di lokasi. Dengan kerja sama antara Polri, Damkar, PLN, dan masyarakat, api yang membakar lahan seluas kurang lebih 35 x 15 meter berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.32 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga bermula dari pembakaran sampah warga yang merambat ke alang-alang dan dedaunan kering di sekitar pagar jalan tol.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ranowulu IPTU Teguh Pambudi,S.Sos. menegaskan bahwa kehadiran Polri merupakan bentuk pelayanan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, personel langsung ke lokasi untuk mengamankan area dan membantu proses pemadaman. Kami mengapresiasi sinergi yang baik dengan Damkar, PLN, dan warga sehingga api bisa segera ditangani. Kami juga imbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan karena sangat berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” ujar IPTU Teguh.

Usai kejadian, Polsek Ranowulu bersama Piket Fungsi Polres Bitung melakukan pendataan dan meminta keterangan saksi. Ke depan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran sampah terbuka akan terus ditingkatkan bersama kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Damkar.

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Kepolisian jika menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat, agar dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional.

(Eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *