PASANGKAYU, bharindo.co.id -Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Provinsi Sulawesi Barat Eliasib mempertanyakan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu. Sabtu 19 September 2026
Pertanyaan tersebut disampaikan terkait belum terealisasinya Rekomendasi Bupati KDH Tk II Mamuju Nomor 522.12/029/IV/94/Ekon tanggal 20 April 1994 yang diterbitkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD.
“Apa fungsi DPRD? Rekomendasi 522/1994 itu hasil RDP DPRD, isinya jelas menyatakan kebun masyarakat wajib di-enclave, tapi 32 tahun tidak direalisasikan,” tegas Eliasib kepada awak media bharindo.
Rekomendasi tersebut, yang diperkuat Berita Acara Peninjauan Lapangan 28 April 1994 yang ditandatangani CDO PT Letawa Ventje G Rattu, Kades Tikke Yusuf Suli, dan Tim Tanah Pemda Mamuju, menyatakan:
– Lokasi Afdeling G Dusun Marisa Desa Tikke ±200 Ha merupakan lokasi perkebunan rakyat dan dianggap tidak bermasalah karena pihak PT Letawa akan meng-inklave.
– Lahan Afdeling Carli, Lima, Mike 600 Ha dan Golf 200 Ha sudah diberi ke warga.
Eliasib adalah pelapor kasus pengeroyokan di Afdeling Golf PT Letawa Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya pada Jumat 24 Juli 2026 pukul 20.45 Wita dengan LP/B/65/VII/2026/SPKT/Polda Sulbar.
Menurut Eliasib, DPRD sebagai lembaga yang menggelar RDP dan menghasilkan rekomendasi enclave wajib mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Fakta di lapangan, rekomendasi 32 tahun disembunyikan, peta Golf 200 Ha dianggap rahasia negara oleh ATR/BPN Pasangkayu saat Kaperwil BARINDO Sulbar bersama warga meminta penyesuaian.
Eliasib juga menyatakan akan menumpahkan buah sawit di depan kantor DPRD jika barang bukti buah sawit warga Dusun Marisa yang dipanen di depan oknum polisi dan dibawa ke Polres Pasangkayu menggunakan mobil perusahaan PT Letawa masih ditahan polisi sebagai barang bukti. Peristiwa tersebut memiliki bukti video dan foto di Dusun Marisa, Desa Lariang Kecamatan Tikkeraya Kabupaten Pasangkayu provinsi Sulawesi Barat. (hws***)
