Agustus 11, 2026
WhatsApp Image 2026-08-09 at 19.58.44

BITUNG, bharindo.co.id – Komitmen Polres Bitung dalam memberantas aksi kekerasan kembali dibuktikan. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung berhasil meringkus 2 terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WITA, saat korban berinisial JL menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan anak panah wayer. Korban mengalami luka serius dan harus dirujuk ke rumah sakit di Manado untuk perawatan intensif.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung bergerak cepat.

Hasilnya, pada pukul 18.30 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan 2 terduga pelaku berinisial FM dan AK. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan di lapangan.

Dari tangan para terduga, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau ujung runcing dan 1 anak panah wayer yang diduga digunakan saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Bitung.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung turun dan bekerja. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam dua pelaku berhasil kami amankan. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kasat.

Ia juga mengimbau warga agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum. Mari selesaikan persoalan dengan bijak, bukan dengan kekerasan,” tambahnya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Bitung mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor. Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci menjaga Kota Bitung tetap aman, tertib, dan kondusif.

(Eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *