BITUNG, bharindo.co.id – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polsek Maesa Polres Bitung.
Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Katim Aiptu Janny Tumbuan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis pisau penikam.
Terduga pelaku berinisial RT (34), pekerjaan nelayan, diamankan pada Sabtu malam, 5 September 2026 sekitar pukul 22.45 WITA di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LPD/B/72/IX/2026/Sulut/Res Btg/Sek Maesa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mencari korban A P (39) untuk menanyakan keberadaan KTP miliknya. Dalam perjalanan, terjadi adu mulut antara keduanya hingga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban pada bagian lengan kanan. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melarikan diri dan mendapatkan perawatan medis di RSAL Bitung.
Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan 1 buah pisau penikam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos., mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob Polsek Maesa.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Polsek Maesa yang telah merespons laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Darus Tuegeh.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan. “Silakan tempuh jalur hukum dan laporkan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Maesa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Maesa menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindakan yang mengganggu Kamtibmas.
(Eds***)
