November 30, 2025
WhatsApp Image 2025-09-26 at 11.43.13

Bharindo Tulungagung,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kembali memperlebar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak. Satu nama baru ditetapkan sebagai tersangka: Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ), anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang juga dikenal sebagai tokoh Pondok PETA. AMZ langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II Blitar.

Penetapan AMZ tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025, dan penguatan penahanan dilakukan oleh penyidik Kejari sejak 24 September 2025. Surat Perintah Penahanan (SPRINT/PRINT) yang mengatur penahanan AMZ juga telah dikeluarkan dan menjadi dasar formal penahanan selama 20 hari.

Kejari Kabupaten Blitar menyatakan AMZ diduga menerima aliran dana dari proyek itu—bagian dari rangkaian temuan yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp 5.112.849.814,72. Kasi Intel Diyan Kurniawan, yang dikonfirmasi Bharindo, menegaskan bahwa penetapan dan penahanan AMZ merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dan persidangan dalam perkara ini.

Dengan ditetapkannya AMZ, jumlah tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak kini mencapai tujuh orang. Sebelumnya Kejari sudah menahan enam tersangka lain. (bgs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *