September 25, 2025
WhatsApp Image 2025-09-25 at 14.25.17

Bharindo,Labuhanbatu – Aktivis HAM (himpunan aktivis mahasiswa) Kabupaten Labuhanbatu Raya Bung Edi syahputra Ritonga mengapresiasi kenerja cepat Polres Labuhanbatu dalam menangkap penagih utang (debt collector) yang menganiaya wartawan, pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor ACC Finance, Jalan SM Raja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (25/9/2025).

Kasus ini bermula pada Jumat, 19 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dimana korban bersama rekannya mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya persoalan penarikan kendaraan. Saat berada di lokasi, korban kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak eksternal debt collector. Namun, situasi berujung pada terjadinya pengeroyokan oleh sekelompok orang. Akibatnya, korban mengalami luka memar serta lebam di beberapa bagian tubuh.

“Tindakan ‘debt collector’ main hakim sendiri dengan cara menganiaya wartawan ini sangat meresahkan masyarakat Labuhanbatu” Kata Bung Edy Ritonga

Para “debt collector”, secara terang-terangan menyita setiap kendaraan yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan (leasing) dan dinilai tidak secara aturan perundangan-undangan putusan pengadilan”ujar Bung Edi Ritonga

Ia berharap, kejadian tidak terulang kembali.

“Kita berharap kejadian main hakim sendiri tidak terulang kembali dan jika hendak menyita barang tunggakan hendaklah melakukan langkah hukum secara undang-undang yang berlaku” Tutup Bung Edi Ritonga. (Aans***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *