Categories: POLRES TEBING TINGGI

Hitungan Jam, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembacokan di Bengkel

Tebing Tinggi, bharindo.co.id – Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Bengkel Daitam, Jalan Yos Sudarso Lk III, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (3/5/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH yang membenarkan peristiwa penganiayaan disebuah bengkel. Menurutnya, peristiwa tersebut dialami oleh korban Muhammad Ridwan Siregar (34), yang merupakan warga Kabupaten Padang Lawas dan sehari- hari bekerja di bengkel.

Insiden bermula saat korban hendak beristirahat di dalam kamar sebuah bengkel, namun terjadi kesalah pahaman dengan pelaku DE (38) terkait penggunaan tempat tidur sehingga terjadi pertengkaran mulut. Korban yang sempat mengalah dan akan meninggalkan lokasi, kembali emosi setelah pelaku mengeluarkan kata-kata kasar kepada korbAn.

“Saat korban kembali mendekat, pelaku secara tiba-tiba membacok korban dengan sebilah parang. Meski berusaha menghindar, korban mengalami luka robek pada paha kiri akibat sabetan parang tersebut”, ungkap Iptu Herikson Siahaan, Senin (4/5).

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Bermodalkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi, S.Th bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Setibanya ditempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan parang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam sebuah ruangan.

“Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan”, tegasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (alis***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

13 jam ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

17 jam ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

18 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

18 jam ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

18 jam ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

18 jam ago