Categories: POLRES TEBING TINGGI

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Percobaan Curas disertai Perbuatan Cabul

Tebing Tinggi, bharindo.co.id – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi. Korban merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun, diserang oleh pelaku yang masuk ke dalam kamar dengan menutup sebagian wajahnya”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH pada Senin (4/5).

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, mengancam menggunakan obeng, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban. Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, luka memar, luka gores pada wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi pada hari yang sama. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Sabtu malam sekira pukul 21.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial MSP (34), di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan salah satu minimarket. Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu obeng gagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket (hoodie), satu celana jeans panjang warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksi.

“Begitu laporan diterima, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama”, lanjut Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (alis***)

adminbharindo

Recent Posts

Darurat Pembajakan Film! Indonesia Masuk 5 Besar Akses Situs Ilegal, Polri Bergerak Lindungi Karya Anak Bangsa

Jakarta, bharindo.co.id — Fenomena pembajakan digital kini menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional. Di…

2 jam ago

Polri Turun Tangan Awasi Pengamanan PT Pupuk Kaltim, Sistem Keamanan Objek Vital Nasional Diperiksa Total

Kaltim, bharindo.co.id — Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri kembali memperketat pengawasan terhadap…

2 jam ago

Kapolri Siapkan “Tameng Perang” untuk Polisi! Seragam Anti Panah hingga Kendaraan Tempur Mulai Dikerahkan

Jakarta, bharindo.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya memperkuat perlengkapan dan alat operasional…

2 jam ago

Korlantas Polri Mulai Bergerak! Truk ODOL Bakal Ditertibkan Total, Zero Overload 2027 Jadi Target Nasional

Jakarta, bharindo.co.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan langkah besar menuju program nasional…

2 jam ago

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran.Sabu

Polda Jateng, bharindo.co.id – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap…

2 jam ago

Digembleng 47 Hari Tanpa Ampun! Pasukan Gegana Korbrimob Siapkan Personel Elite Penjaga NKRI

Depok, bharindo.co.id — Pasukan Gegana Korbrimob Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam mencetak personel elite yang…

4 jam ago