Agustus 15, 2026
image - 2026-08-11T191849.991

JAKARTA, bharindo.co.id – Masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas diminta untuk tidak hanya tergiur harga murah atau kondisi kendaraan yang terlihat mulus. Di balik transaksi yang tampak menguntungkan, terdapat risiko serius berupa penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu yang dapat berujung pada kerugian finansial hingga persoalan hukum dan administrasi.

Sebagai langkah antisipasi, Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan masyarakat agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kendaraan sebelum memutuskan melakukan transaksi.

Salah satu cara paling mudah adalah dengan mencermati kondisi fisik BPKB. Dokumen asli memiliki karakteristik khusus yang sulit ditiru oleh pemalsu.

BPKB asli menggunakan bahan sampul dengan permukaan mengilap (glossy), sedangkan BPKB palsu umumnya tampak kusam, buram, atau dibuat dari bahan menyerupai kertas biasa. Karena itu, pembeli tidak cukup hanya memeriksa data kendaraan, tetapi juga wajib memperhatikan kualitas fisik dokumen.

Ciri berikutnya terdapat pada hologram di halaman pertama BPKB. Pada dokumen asli, hologram berwarna keperakan dan akan berubah mengikuti pantulan cahaya. Sebaliknya, hologram pada BPKB palsu biasanya terlihat statis atau hanya memantulkan warna tertentu, seperti kuning, tanpa efek keamanan sebagaimana dokumen resmi.

Nomor seri BPKB juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa. Nomor tersebut wajib sesuai dengan identitas kendaraan dan data kepemilikan. Ketidaksesuaian sekecil apa pun patut diwaspadai sebagai indikasi adanya pemalsuan atau dokumen bermasalah.

Meski demikian, pemeriksaan fisik saja belum cukup untuk memastikan keaslian dokumen. Cara paling akurat adalah membawa BPKB ke kantor Direktorat Lalu Lintas setempat agar dilakukan verifikasi melalui database resmi Korlantas Polri.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan resmi seperti aplikasi e-Samsat untuk melakukan pengecekan data kendaraan sebagai langkah awal sebelum melakukan transaksi.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membeli kendaraan bekas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan telah diverifikasi dan sesuai dengan data resmi sebelum melakukan pembayaran.

Kewaspadaan sejak awal menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari praktik penipuan, kerugian materi, maupun persoalan hukum akibat penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sah. Membeli kendaraan bekas bukan hanya soal harga dan kondisi mesin, tetapi juga memastikan legalitas dokumen sebagai jaminan keamanan kepemilikan. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *