Categories: BARESKRIM

JARINGAN NARKOBA KO ERWIN TERKUAK! KURIR DIBEKUK BARESKRIM DI PEKANBARU, SERET NAMA OKNUM POLISI

JAKARTA bharindo.co.id,-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Seorang pria bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda berhasil ditangkap karena diduga menjadi kurir dalam jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ko Erwin sendiri sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap dan disebut-sebut pernah menyetor sejumlah uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.

“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Ko Erwin. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, tersangka diketahui berupaya melarikan diri ke wilayah Pekanbaru sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Dalam pemeriksaan awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut penyidik, keduanya pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang didapat dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh.”

Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin. Setibanya di Bima, sabu itu disimpan sementara di sebuah hotel sebelum diedarkan.

Dari pengakuan tersangka, sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara 1 kilogram sabu lainnya diambil oleh seseorang berinisial AWAN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2.360.000.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkas Brigjen Pol. Eko.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

Penemuan Mayat di Sungai Megaluh, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jombang, bharindo.co.id - Penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran sungai Kecamatan Megaluh, Jombang, telah…

12 menit ago

Ketua KADIN Tulungagung Disorot: Antara Isu Politik dan Potensi Pelanggaran Aturan Aset Daerah

​TULUNGAGUNG, bharindo.co.id – Nama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tulungagung periode 2025–2030,…

41 menit ago

Kodim 0707/Wonosobo Dampingi Pembentukan Kampung Pancasila di Desa Kaliputih, Gotong Royong Jadi Pilar Utama

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo terus aktif melaksanakan pendampingan dalam rangka mewujudkan Kampung Pancasila di…

46 menit ago

Gudang Sembako di Wonosobo Dibobol, Kerugian Capai Rp526 Juta

WONOSOBO, bharindo.co.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang terjadi…

50 menit ago

Pra TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0707/Wonosobo Digelar di Desa Grugu Kaliwiro, Target Betonisasi 736 Meter Jalan Usaha Tani Dikebut

Wonosobo, bharindo.co.id – Demi memastikan keberhasilan pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026, Kodim 0707/Wonosobo…

54 menit ago

Ribuan Pelari Padati Bali, Rekayasa Lalu Lintas Polda Bali Sukses Jaga Kemala Run 2026 Tetap Lancar

Bali, bharindo.co.id — Pelaksanaan Kemala Run 2026 di Bali berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat…

24 jam ago