Categories: BARESKRIM

JARINGAN NARKOBA KO ERWIN TERKUAK! KURIR DIBEKUK BARESKRIM DI PEKANBARU, SERET NAMA OKNUM POLISI

JAKARTA bharindo.co.id,-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Seorang pria bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda berhasil ditangkap karena diduga menjadi kurir dalam jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ko Erwin sendiri sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap dan disebut-sebut pernah menyetor sejumlah uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.

“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Ko Erwin. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, tersangka diketahui berupaya melarikan diri ke wilayah Pekanbaru sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Dalam pemeriksaan awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut penyidik, keduanya pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang didapat dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh.”

Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin. Setibanya di Bima, sabu itu disimpan sementara di sebuah hotel sebelum diedarkan.

Dari pengakuan tersangka, sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara 1 kilogram sabu lainnya diambil oleh seseorang berinisial AWAN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2.360.000.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkas Brigjen Pol. Eko.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 hari ago