Bharindo Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka memperoleh Rp20 juta per orang.
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan santunan untuk korban meninggal akan diberikan langsung kepada para ahli waris. Sedangkan korban luka-luka dipastikan mendapatkan jaminan perawatan dari BUMN tersebut.
Hal itu diungkapkan Rivan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2023). “Hari ini juga akan kami serahkan kepada ahli waris korban,” ujarnya saat berbincang dengan awak media Bharindo.
Terkait perawatan korban luka-luka, Rivan mengatakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan. “Artinya, jika nilai perawatan sudah melebihi jumlah santunan, bisa di-cover oleh BPJS,” ucapnya.
Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab. “Besaran nilai santunan yang diberikan tergantung jenis kecelakaannya,” kata Rivan. (Ils78***)
Bharindo Garut – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Garut melalui…
Bharindo Takalar,- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di wilayahnya, personel Polsek Galesong Selatan yang…
Bharindo Luwu,- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari…
Bharindo Takalar,- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalabbirang Polsek Pattallassang…
Bharindo Majalengka,- Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Kabupaten Majalengka menggelar Talkshow " Setahun Kepemimpinan…
Bharindo Garut,- Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan apel pagi anggota security di PT. CABS…