Bharindo Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka memperoleh Rp20 juta per orang.
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan santunan untuk korban meninggal akan diberikan langsung kepada para ahli waris. Sedangkan korban luka-luka dipastikan mendapatkan jaminan perawatan dari BUMN tersebut.
Hal itu diungkapkan Rivan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2023). “Hari ini juga akan kami serahkan kepada ahli waris korban,” ujarnya saat berbincang dengan awak media Bharindo.
Terkait perawatan korban luka-luka, Rivan mengatakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan. “Artinya, jika nilai perawatan sudah melebihi jumlah santunan, bisa di-cover oleh BPJS,” ucapnya.
Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab. “Besaran nilai santunan yang diberikan tergantung jenis kecelakaannya,” kata Rivan. (Ils78***)
Trenggalek, bharindo co.id – Kepala Kepolisian Resor Trenggalek memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya, berkolaborasi…
BITUNG, bharindo.co.id – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Bitung. Personel Polsek Ranowulu bergerak sigap…
WONOSOBO, bharindo.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres…
PAMEKASAN, bharindo.co.id – Bharindo.Co.id. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Seksi Propam secara resmi menggelar kegiatan…
PAMEKASAN, bharindo.co.id – Bharindo.Co.id. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) melaksanakan…
PAMEKASAN, bharindo.co.id – Bharindo.Co.id.Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) melaksanakan kunjungan…