
Bharindo Jakarta,- Polri mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat selama tragedi kerusuhan terjadi pada akhir Agustus 2025. Total, 52 tersangka telah ditetapkan dalam kasus penjarahan ini.
“Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, Rabu (24/9/25).
Dijelaskan Kabareskrim, untuk penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni terdapat 12 orang tersangka. Kemudian, penjarahan di rumah anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya terdapat 11 tersangka.
Selanjutnya, rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersapat 14 orang tersangka. Selanjutnya ada kediaman anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach dengan 8 tersangka.
“Untuk penjarahan di rumah Bapak Eko Patrio, ini sudah berhasil dilakukan penangkapan 7 tersangka sedang diproses,” jelas Kabareskrim. (ils78***)