Juni 24, 2026
image (2)

JAKARTA, bharindo.co.id – Sebuah gagasan baru tentang masa depan kepolisian Indonesia menggema dalam Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri. Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, memperkenalkan konsep Green Policing atau pemolisian berbasis keamanan ekologis yang disebutnya sebagai arah baru peran Polri dalam menjaga keberlangsungan peradaban manusia.

Gagasan tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah bertajuk “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” pada forum akademik yang mengangkat tema “Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital”, Rabu (17/6/2026).

Di hadapan pimpinan Polri, para guru besar, civitas akademika STIK, serta ratusan wisudawan, Irjen Herry menegaskan bahwa tantangan keamanan masa depan tidak lagi hanya berkaitan dengan kriminalitas, konflik sosial, maupun ancaman terhadap negara.

Menurutnya, perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga eksploitasi sumber daya alam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan keberlangsungan kehidupan manusia.

“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” tegasnya.

Kapolda Riau yang juga meraih gelar doktor dari STIK tersebut menjelaskan bahwa pengalaman bertugas di Provinsi Riau memberikan pemahaman nyata mengenai dampak ancaman ekologis terhadap kehidupan masyarakat.

Sebagai daerah yang memiliki salah satu kawasan gambut terbesar di dunia, Riau menghadapi berbagai persoalan lingkungan mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai hingga aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma dalam sistem pemolisian modern. Polisi tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi harus mampu mendeteksi ancaman sejak dini melalui berbagai indikator lingkungan.

“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” ujarnya.

Dalam orasinya, Irjen Herry memaparkan tiga pilar utama Green Policing. Pertama, pendekatan preventif melalui peningkatan literasi dan kesadaran ekologis masyarakat melalui program Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan, kampanye publik, serta peningkatan kapasitas anggota Polri.

Kedua, pendekatan represif melalui penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai kejahatan lingkungan seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan kawasan hutan, hingga pengungkapan aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis.

Ketiga, pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, serta Program Tabung Harmoni Hijau.

Ia juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) yang dinilai menjadi implementasi nyata konsep Green Policing di lapangan. Program tersebut mengintegrasikan aspek keamanan, kesehatan, pendidikan, hingga pelestarian lingkungan melalui pendekatan kolaboratif di wilayah aliran sungai.

Lebih jauh, Kapolda Riau menilai Green Policing bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup.

“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” katanya.

Mengakhiri orasinya, Irjen Herry menegaskan bahwa menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga masa depan manusia. Karena itu, peran polisi ke depan harus melampaui fungsi penegakan hukum semata dan menjadi penjaga keberlanjutan peradaban.

“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban,” tuturnya.

Menurut Kapolda Riau, konsep Green Policing yang dikembangkan tersebut merupakan penguatan dari program Presisi yang diinisiasi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dengan menempatkan kepolisian sebagai institusi yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. (bms***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *