Categories: POLRI

Kapolres Gorontalo Pimpin Upacara PTDH In Absentia Dua Anggotanya

Bharindo Gorontalo – Dua Anggota yang bertugas di Polres Gorontalo, kembali di berhentikan dengan tidak Hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin oleh Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM, Senin (04/12/2023).

adapun Anggota yang di PTDH masing-masing Brigpol Oyan Susilawati Abdjul,  Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep / 428 / XI / 2023, dimana terhitung tanggal 23 November 2023, yang bersangkutan diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Kemudian Brigpol Ethwin Husen, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep /425/XI/ 2023, dimana terhitung tanggal 23 November 2023, yang bersangkutan diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Hal tersebut merupakan salah satu sanksi yang diberkan kepada personil yang melanggar kode etik. Dimana, PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi  hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang terhadap personil karena sebab tertentu. Meskipun demikian, PTDH merupakan keputusan terberat yang harus diambil oleh pimpinan Polri dalam Sidang KEPP” ujar Kapolres Gorontalo dalam amanatnya.

AKBP Dadang juga menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai bentuk komitment keseimbangan antara reward dan Punishment.

“Harusnya rekan – rekan  belajar dari kesalahan. Lakukan introspeksi diri apabila melakukan kesalahan bukan mengulangi lagi dengan kesalahan yang sama” tegas Kapolres.

Terakhir, Kapolres berharap kepada seluruh anggota untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.

“dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua tidak melakukan pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik dan Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” pungkasnya. (pls***)

adminbharindo

Recent Posts

Tekankan Pelayanan Humanis dan Percepatan Layanan SIM Nasional Presisi (SINAR)

bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…

2 jam ago

KAPOLRI DAN MENHUT PERKUAT KOORDINASI PENANGGULANGAN KARHUTLA

bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…

2 jam ago

35 Tahun Mengabdi, Tetap Rendah Hati dan Dekat dengan Masyarakat

bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…

2 jam ago

DIVHUBINTER POLRI PERKETAT PENGAWASAN WNA BERMASALAH DI BALI

bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…

2 jam ago

Wujud Respons Cepat dan Profesionalisme Polri dalam Situasi Darurat

bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…

2 jam ago

Rehab Rumah Tidak Layak Huni Oleh Satgas TMMD Kodim 1426 Takalar Sudah Mencapai 52 Persen

bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…

3 jam ago