Oktober 27, 2025
25ba8f0d-326f-45e5-9a49-2b695da6f612

Bharindo NTT,- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga garam curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Setelah peningkatan status tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, pada Senin, 8 September 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi, melalui Kasi Pidsus Hendrik Tiip, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan bupati dilakukan setelah status kasus resmi dinaikkan ke penyidikan.

“Saat ini, kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke,” jelas Hendrik pada Selasa, 9 September 2025.

Lebih lanjut, Hendrik menyampaikan bahwa selain mantan bupati, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

“Selain Nikodemus Rihi Heke, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini,” ucapnya.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Hendrik menyatakan bahwa hal tersebut masih membutuhkan waktu. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih dalam tahap awal setelah kasus naik ke penyidikan.

“Penetapan tersangka tentu masih butuh waktu. Dari hasil pemeriksaan para saksi, baru bisa diketahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, termasuk barang bukti pendukungnya. Namun yang pasti, akan ada pihak yang harus bertanggung jawab. Kita tunggu saja,” tegas Hendrik.

Melalui agenda pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *