Categories: HUKUM

Kasus Rumah Dinas DPR, KPK Cegah Tujuh Orang

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tujuh orang keluar negeri. Mereka dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020.

Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik. Pencegahan diajukan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Tujuh orang yang dicegah tersebut merupakan penyelenggara negara hingga pihak swasta. Meski demikian, Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furniture rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut lembaga antirasuah sudah naik ke tahap penyidikan.

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Dugaan terkait pasal kerugian negara,” ujarnya, Senin (26/2/2024). Diketahui, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekertariat Jenderal DPR RI.

Penyidikan itu terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR RI. “Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan,” kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, Ali tak membeberkan nama identitas orang tersebut.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR, II, Mei 2023 lalu.

Usai dimintai keterangan saat itu, II milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ia memilih kabur meninggalkan awak media. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

12 jam ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

12 jam ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

12 jam ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

12 jam ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

12 jam ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

12 jam ago