Categories: HUKUM

Kasus Rumah Dinas DPR, KPK Cegah Tujuh Orang

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tujuh orang keluar negeri. Mereka dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020.

Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik. Pencegahan diajukan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Tujuh orang yang dicegah tersebut merupakan penyelenggara negara hingga pihak swasta. Meski demikian, Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furniture rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut lembaga antirasuah sudah naik ke tahap penyidikan.

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Dugaan terkait pasal kerugian negara,” ujarnya, Senin (26/2/2024). Diketahui, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekertariat Jenderal DPR RI.

Penyidikan itu terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR RI. “Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan,” kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, Ali tak membeberkan nama identitas orang tersebut.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR, II, Mei 2023 lalu.

Usai dimintai keterangan saat itu, II milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ia memilih kabur meninggalkan awak media. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Diminta Warga Tinjau Jembatan Bambu Nyaris Ambruk, Ridwan Monoarfa : Kita Berjuang Sama Sama

Bharindo Gorontalo,- Warga Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya bisa bernapas lega.…

2 jam ago

Kepala Desa cingambul kecamatan cingambul di duga Mark – up anggaran hotmik di blok Cibingbin

Bharindo Majalengka, - Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah Desa cingambul kecamatan cingambul kerjakan proyek…

2 jam ago

GERINDRA: Keluar Satu, Masuk Seribu

Bharindo Gorontalo, - Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Gorontalo Sarjon Adarani menanggapi adanya oknum-oknum yang keluar…

10 jam ago

Teras Wisnu Di Soal, KPPHPAD Pemalang Desak Bupati Agar Segel Dan Bongkar Bangunannya

Bharindo, Pemalang Jateng - Audiensi yang dilaksanakan di aula Sasana Bhakti Praja oleh Komunitas peduli…

11 jam ago

Rolly Maku : Publik Perlu Menjaga Batas Partisipasi, Hormati Hak Prerogatif Bupati Sofyan

Bharindo Gorontalo, - Pegiat politik dan sosial Kabupaten Gorontalo, Rolly Maku, menyerukan pentingnya menjaga keseimbangan…

12 jam ago

Kapolda Sulsel Hadiri Pembukaan RAT Puskoppolda Sulsel ke-52 Tahun Buku 2024

Bharindo SUL SEL,- .Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menghadiri…

12 jam ago