Juli 17, 2026
WhatsApp Image 2026-07-16 at 00.33.09

Bone, Bharindo.co.id – Keluarga korban kasus dugaan penikaman yang terjadi di Jalan Pettaponggawae, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendesak Polres Bone Polda Sulawesi Selatan untuk segera menangkap terduga pelaku dan menuntaskan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WITA. Akibat insiden itu, korban mengalami luka serius dan langsung dievakuasi oleh personel Resmob Polres Bone ke RSUD Tenriawaru Bone untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bone dengan nomor laporan polisi LP/333/V/2026/SPKT/Res.Bone tertanggal 31 Mei 2026.

Pelapor, Tennang (55), mengungkapkan bahwa persoalan tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman terkait masalah parkir yang sebelumnya telah diselesaikan secara damai dengan petugas parkir.

Namun, menurut keterangannya, situasi kembali memanas ketika adik dari petugas parkir berinisial Junardi diduga mendatangi tokonya sambil membawa senjata tajam.

“Masalah parkir sebenarnya sudah selesai secara damai. Namun kemudian adik petugas parkir datang ke toko membawa senjata tajam. Saat situasi itu terjadi, anak saya justru menjadi korban penikaman. Setelah kejadian, pelaku diduga melarikan diri dan hingga kini menurut informasi kami belum diamankan,” ujar Tennang.

Ia berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu, korban penikaman, Ansar (29), mengatakan bahwa dirinya telah didatangi anggota Polsek Kahu pada 17 Juni 2026 yang menyampaikan adanya perkembangan terkait keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Harapan saya, kasus ini ditangani secara tuntas dan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Pihak keluarga berharap Polres Bone dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL, juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.

“Kami meminta penyidik segera mengamankan pihak yang diduga terlibat agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami percaya Polres Bone akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bone belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Media Bharindo akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan memberikan informasi secara berimbang sesuai fakta yang diperoleh. (tim***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *