Categories: PENDIDIKAN

Kemendikdasmen Tanggapi Keluhan Guru di Jatim yang Tempuh 114 Km Tiap Hari untuk Mengajar

bharindo.co.id Jakarta,— Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., memberikan respons terhadap video viral seorang guru di Jawa Timur yang mengeluhkan jauhnya jarak tempuh menuju lokasi tugas. Guru bernama Nur Aini asal Bangil, Jawa Timur itu menjadi sorotan publik setelah menyampaikan keluhannya melalui media sosial.

Dalam video yang beredar, Nur Aini menyatakan harus menempuh jarak 57 kilometer setiap hari dari rumah ke sekolah. Secara total, ia menempuh sekitar 114 kilometer pulang-pergi untuk mengajar di SDN II Mororejo, Kabupaten Pasuruan.

Prof. Dr. Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa keluhan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Pasuruan, termasuk usulan pemindahan lokasi mengajar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perjanjian serta kewajiban yang berkaitan dengan penempatan tugas.

“Kalau dia PNS ya (itu konsekuensi). Kalau guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kan, penempatannya karena bukan keinginan,” ujarnya setelah acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, dilansir dari laman RRI, Senin (24/11/25).

Ia menambahkan, apabila lokasi kerja dinilai terlalu jauh, maka seharusnya tempat tinggal yang menyesuaikan demi kelancaran tugas. Menurutnya, hal itu dapat mencegah timbulnya keluhan terkait jarak tempuh yang ekstrem.

“Karena seharusnya ya PNS itu keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh. Karena itu kan mengganggu kerja mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya memahami pakta integritas yang ditandatangani sebelum seseorang resmi menjadi PNS. Dokumen tersebut, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan.

“Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi. Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kemendikdasmen tidak dapat melakukan intervensi langsung terkait pemindahan guru karena kewenangan distribusi guru berada pada pemerintah daerah.

“Dinas pendidikan menyediakan sistem informasinya, aplikasinya, menyediakan data mana sih guru yang berlebih. Sehingga bisa diredistribusi,” jelasnya.

Sebelumnya, keluhan Nur Aini disampaikan melalui podcast Cak Soleh bertajuk No Viral No Justice. Ia mengaku kerap mengalami gangguan kesehatan akibat harus menempuh perjalanan sangat jauh setiap hari untuk mengajar. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Nobar Film Autopsy Dead Body Can Talk, Kapolda Sulbar Tekankan Pentingnya Bukti dan Integritas dalam Mengungkap Kebenaran

MAMUJU, bharindo.co.id — Suasana Bioskop XXI Maleo Town Square (Matos), Mamuju, Sulawesi Barat, dipadati ratusan…

2 menit ago

Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine

MAMUJU TENGAH, bharindo.co.id — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus di Jalan Trans Sulawesi,…

7 menit ago

Kapolsek Sumarorong Tekankan Disiplin dan Kecepatan Informasi Bhabinkamtibmas dalam Apel Pagi

MAMASA, bharindo.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sumarorong terus memperkuat kedisiplinan dan kesiapan personel dalam menjalankan…

12 menit ago

Warga Sulbar Kesulitan Dapatkan Solar-Pertalite, Kapolda Minta Laporkan Penimbunan

MAMUJU, bharindo.co.id – Warga di sejumlah wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) masih menghadapi antrean panjang di…

18 menit ago

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

2 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

2 hari ago